Rudi Rusmadi Tegaskan,Tolak Upaya PK yang Dinilai Cacat Hukum
- 33 Views
- redaksivoyagers
- 26 Oktober 2025
- Industri
Voyagers.id – Setelah memenangkan sidang di Majelis Kehormatan Advokat Kongres Advokat Indonesia (KAI) 2008 terkait pelanggaran kode etik pada 23 September 2025, advokat Rudi Rusmadi kini kembali menghadapi babak baru. Pihak lawan, Muhammad Anzar Latifansyah, S.H., yang sebelumnya dijatuhi sanksi Peringatan Keras oleh Majelis Kehormatan, mengajukan Peninjauan Kembali (PK)—langkah yang langsung memantik reaksi tegas dari Rudi.
Putusan Majelis Kehormatan bernomor 03/MK/DPP KAI-2008/IX/2025 sejatinya bersifat final dan mengikat. Dalam putusan tersebut, Majelis menyatakan telah terjadi pelanggaran kode etik berat, sehingga menjatuhkan sanksi tegas kepada Anzar. Namun, munculnya PK dinilai Rudi tidak memiliki dasar hukum yang sah.
“Pasal yang digunakan dalam pengajuan PK itu tidak relevan dengan pelanggaran kode etik, melainkan mengatur soal keanggotaan organisasi,” jelas Rudi. “Sudah seharusnya Ketua Umum KAI menghormati keputusan Majelis Kehormatan. Saya menghargai putusan itu, tapi bukan berarti saya tinggal diam melihat adanya rekayasa dan penyalahgunaan kewenangan.”
Sebagai bentuk keberatan resmi, pada 23 Oktober 2025, Rudi melayangkan dua surat: satu ditujukan kepada Ketua Umum KAI 2008 Siti Jamaliah, S.H., dan satu lagi kepada Ketua Dewan Pengawas KAI 2008 Prof. Dr. Sufmi Dasco Ahmad, S.H., M.H. Dalam surat tersebut, ia meminta penjelasan terkait dasar hukum PK serta menuding adanya penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan Surat Keputusan Majelis PK Ad Hoc.

Tak berhenti di situ, Rudi juga memaparkan sederet dugaan pelanggaran serius yang melibatkan Anzar—mulai dari rekayasa invoice fiktif dalam proses PKPU terhadap perusahaannya, hingga laporan dugaan pemalsuan surat dari Kejaksaan Tinggi Banten. Kasus terkait bahkan sudah naik ke tahap penyidikan di Polres Jakarta Pusat dengan nomor S.P.Sidik/622/VIII/RES.1.8/2025/Restro Jakpus, tertanggal 29 Agustus 2025.
Rudi juga mempertanyakan keabsahan ijazah S1 milik Anzar yang disebut tidak terdaftar di Dirjen Dikti, serta menyinggung dugaan pemberian dana kepada pejabat yang tengah berstatus tersangka di kasus korupsi Mahkamah Agung. Ia menilai rangkaian tindakan tersebut tidak hanya mencoreng nama pribadi, tetapi juga merusak kehormatan profesi advokat.
“Profesi advokat adalah officium nobile—profesi terhormat. Tapi tindakan seperti ini justru menodai nilai luhur tersebut,” tegas Rudi.
Melalui surat keberatannya, Rudi meminta Dewan Pengawas KAI meninjau kembali dasar hukum PK dan menelusuri dugaan penyalahgunaan wewenang di tingkat DPP. Ia berharap Kongres Advokat Indonesia dapat kembali pada marwah sejatinya—menjaga integritas, etika, dan kehormatan lembaga.
“Sudah saatnya KAI berdiri kembali di tempat yang terhormat, menjadi simbol keadilan dan profesionalisme bagi seluruh advokat Indonesia,” tutup Rudi.
Kategori
- Bisnis
- CSR
- E-Commerce
- Ekspedisi
- Elektronik
- Event
- Fashion
- Film
- Gaya Hidup
- Hiburan
- Hotel
- Hotel Update
- Hukum
- Industri
- Inspirasi
- Kabar Pariwisata
- Kecantikan
- Kesehatan
- Kuliner
- Musik
- Olahraga
- Otomotif
- Pariwisata
- Perbankan
- Pertambangan
- Piala Eropa
- Profil Hotel
- Promo Hotel
- Properti
- Retail
- Sepak Bola
- Tekno
- Telekomunikasi
- Transportasi
- Voyagers English









